Postingan

Gambar
B erikut paparan tentang Undang Undang ITE. ·           Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut ·           Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang. ·          Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme  Undang-Undang ini mengatur menge...
Cybercrime Cybercrime  adalah tidak kriminal yang dilakkukan dengan menggunakan   teknologi   komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet. Jenis dan pelanggaran cyber crime sangat beragam sebagai akibat dari penerapan teknologi. Cyber crime dapat berupa penyadapan dan penyalahgunaan informasi atau data yang berbentuk elektronik maupun yang ditransfer secara elektronik, pencurian data elektronik, pornografi, penyalahgunaan anak sebagai objek melawan hukun, penipuan memalui internet, perjudian diinternet, pengrusakan website, disamping pengrusakkan system melalui virus, Trojan horse, signal grounding dan lain lain. Pelaku Cybercrime Perlu kita ketahui pelaku cybercrime adalah mereka yang memiliki keahlia...
ETIKA DALAM SISTEM INFORMASI P erkembangan  teknologi komputer sebagai sarana informasi memberikan banya keuntungan. Salah satu manfaatnya adalah bahwa informasi dapat dengan segera diperoleh dan pengambilan keputusan dapat dengan cepat dilakukan secara lebih akurat, tepat dan berkualitas. Namun, di sisi lain, perkembangan teknologi informasi, khususnya komputer menimbulkan masalah baru. Bahwa banyak sekarang penggunaan komputer sudah di luar etika penggunaannya, misalnya: dengan pemanfaatan teknologi komputer, dengan mudah seseorang dapat mengakses data dan informasi dengan cara yang tidak sah. Adapula yang memanfaatkan teknologi komputer ini untuk melakukan tindakan kriminal. Hal-hal inilah yang kemudian memunculkan unsur etika sebagai faktor yang sangat penting kaitannya dengan penggunaan sistem informasi berbasis komputer, mengingat salah satu penyebab pentingnya etika adalah karena etika melingkupi wilayah – wilayah yang belum tercakup dalam wilayah huku...

Kampus Poltesa

Gambar
Sejarah Rintisan Pendirian Politeknik Negeri Sambas dimulai dari tahun 2005 bekerjasama dengan LPKM Untan melalui kegiatan Studi Sikap Masyarakat Terhadap Keberadaan Politeknik di Sambas dan pada tahun 2006 dilanjutkan dengan kegiatan Studi Kelayakan. Hasil dari survey penyusunan Studi Kelayakan terhadap 199 responden di 4 (Empat) kecamatan yaitu kecamatan Sambas, Teluk Keramat, Tebas dan Pemangkat serta pada 5 (Lima) SLTA utama di Kabupaten Sambas, menunjukkan bahwa 96% siswa berminat Kuliah di Politeknik dan 98% orang tua siswa mendukung Pendirian Politeknik di Sambas. Pada Tahun 2007, dibentuk Tim Pendirian Politeknik Sambas dengan SK Bupati       No. 206 Tahun 2007 tanggal 2 Juli 2007 yang bertugas melanjutkan proses Rintisan Pendirian Politeknik Sambas dengan tugas Pokok untuk menyusun dan merumuskan arah kebijakan  kegiatan  Persiapan  Pendirian  Politeknik  Sambas serta mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan dan Pengendal...